Langsung ke konten utama

ETIKA DUNIA SIBER

ETIKA DUNIA SIBER MELALUI PENGGUNAAN

 INTERNET DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


        Etika adalah studi tentang moralitas, nilai-nilai, dan tindakan yang benar atau salah dalam kehidupan manusia. Etika sendiri membahas tentang bagaimana kita seharusnya berperilaku dan mempertimbangkan konsekuensi moral dari tindakan yang kita lakukan. Etika membahas tentang prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang dapat membantu kita menentukan apakah tindakan kita layak atau tidak, dan juga membantu kita membuat keputusan moral yang tepat. Etika memainkan peran penting dalam semua aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis, politik, pendidikan, dan kehidupan pribadi. Hal ini karena etika membantu menentukan pandangan dan nilai-nilai kita, dan membantu membangun hubungan dan komunitas yang adil dan bermartabat. Sedangkan Etika dunia siber (cyber ethics) adalah seperangkat prinsip moral dan nilai-nilai yang berlaku dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam lingkungan siber. Etika dunia siber membahas tentang masalah dan tantangan moral yang muncul dalam penggunaan internet dan teknologi terkait, seperti privasi, keamanan, hak cipta, kebebasan berbicara, dan perilaku online. Etika dunia siber bertujuan untuk mempromosikan penggunaan yang bertanggung jawab, adil, dan bermartabat dari teknologi informasi dan komunikasi, dan untuk membantu mengurangi risiko dan dampak negatif dari teknologi tersebut terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.

        Saat ini, dunia digital telah mengubah pola dan metode masyarakat dalam berkomunikasi. Melalui media sosial, masyarakat leluasa menungkapkan gagasan untuk dapat dibaca oleh orang lain. Bahkan, dari ruangan kamar sekalipun, koneksi dengan dunia luar semakin terbuka. Namun demikian, pola yang berubah ini kerap dihadang dengan masalah etika. Masalah etika berhubungan dengan kepatutan masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital menggunakan media sosial. Salah satu tantangan dalam dunia siber yang kerap membawa masalah adalah hoaks.  

Ada beberapa situs yang dapat kita gunakan sebagai rujukan untuk klarifikasi berita hoaks. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Laman resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam laman: https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks  
  2. Laman yang dikelola oleh Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia) dalam laman: https://www.mafindo.or.id/  
  3. Laman Turn Back Hoax dalam: https://turnbackhoax.id/  
  4. Laman Cek Fakta dalam: https://cekfakta.com/  

Selain itu, kita juga dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan melalui aplikasi yang terdapat dalam Play Soter atau App Store, sehingga aplikasi tersebut terintegrasi dengan gawai yang dimiliki. Aplikasi tersebut antara lain Hoax Buster Tool.

Acuan Etika Online (Indonesia)

Pada bulan September 2011, beberapa perwakilan daro komunitas online dan penggiat internet di Indonesia berkumpul di Jakarta untuk Bersama-sama mencoba merumuskan suatu acuan etika online yang dapat digunakan oleh warganet di Indonesia. Sehingga diperoleh hasil rumusannya sebagai berikut:

  • Bahwa kegiatan penggunaan internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola, dan mendistribusikan banyak informadi yang positif dan bermandaat bagi individu maupun masyarakat luas.
  • Bahwa kegiatan penggunaan internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negative ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
  • Bahwa dampak negative ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu dapat diseleksaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata/dan atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat meneyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna internet pada khususnya, agar bijak dalam penggunaan internet. Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (Menggunakan internet) harus menjunjung tinggi dan menghormati nilai kemanusiaan, kebebasan berekspresi, perbedaan dsn keragaman, keterbukaan dan kejujuran, hak individua tau Lembaga, hasil karya pihak lain, norma masyarakat, serta tanggung jawab.

Pedoman Komunitas (Di Media Sosial)

Beragam platfrom media sosial yang tersedia saat ini memiliki aturan main yang beberapa diantaranya dituangkan dalam sebuah Pedoman Komunitas (Community Guidelines) yang bertujuan agar platfrom tersebut dapat nyaman dan aman digunakan oleh para anggotanya, serta dapat menghindarkan mereka dari berbagai kemungkinan masalah yang muncul. Seperti Instagram, Facebook, dan Youtube adalah media sosial yang popular banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia. Kita perlu membaca pedoman komunitas dari media sosial tersebut di halaman bantuan yang telah disediakan, karena pelanggaran terhadap pedoman ini dapat mengakibatkan konten yang kita unggah dapat dihapus sampai ke penon-aktifan akun penggunanya. Berikut contoh pedoman komunitas yang perlu diperhatikan oleh para pengguna media sosial tersebut. Dalam menggunakan Facebook dan Instagram, berikut pedoman komunitas yang tercantum dalam situsnya:

  • Hanya bagikan foto dan video yang anda ambil sendiri atau anda berhak untuk membagikannya
  • Menumbuhkan interaksi yang bermanfaat dan tulus
  • Hormati anggota komunitas Instagram lainnya
  • Kirimkan foto dan video yang sesuai untuk beragam pemirsa
  • Patuhi hukum
  • Berhati-hatilah saat mengirimkan acara yang layak diberitakan
  • Jagalah kingkungan media sosial yang sehat dengan tidak mendukung Tindakan melukai diri sendiri

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE)

Indonesia telah memiliki undang-undang terkait pemanfaatan TIK yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Undang-undang tersebut adalah UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Salah satu bagian dari UU UTE ini adalah terkait dengan perbuatan yang dilarang, khususnya dalam pasal 2729 yang terkait dengan konten. Beberapa perbuatan yang dilarang tersebut tercantum dalam pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronok dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: Melanggar kesusilaan, Perjudian, Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan anatar golongan(SARA).
Serta pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 – Rp 1.000.000.000. oleh karena itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk dapat melakukan aktivitasnya di internet tanpa perlu melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Bermdia Sosial

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2017, mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fawat ini disusun melalui beberapa pertimbangan, seperti penggu- naan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial. Selain itu pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.
Dalam fatwa ini disebutkan bahwa setiap muslim yang berdakwah melalui media sosial dilarang untuk:

  • Melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan menyebarkan permusuhan
  • Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  • Menyebarkan materi pomografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
  • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain hal-hal tersebut di atas, beberapa hal lain yang penting terkait etika dalam dunia siber adalah sebagai berikut:

  1. Hargai orang lain; selayaknya di dunia nyata, kita juga harus menghargai orang lain di dunia siber.Apa yang kamu posting/unggah, merupakan cerminan diri dan pribadi kamu. 
  2. Pikirkan segala sesuatunya sebelum kamu mengunggah tulisan, foto, video dan sebagainya, di internet. Juga perlu diingat, bahwa apa yang kamu unggah di media sosial bersifat publik dan akan permanen.
  3. Jangan mengunduh konten bajakan di internet. Hargai hak kekayaan intelektual orang lain, hanya unduh dan bayar (jika berbayar) konten dari sumber yang terpercaya.
  4. Jangan melakukan plagiat, jangan mengambil gambar/tulisar/kutipan orang seolah-olah sebagai ide milik kita. Tulis sumber dengan benar jika kita mau mengambil informasi yang kita temukan di internet.
  5. Hargai privasi dirimu dan orang lain. Jangan umbar data pribadi di internet dan minta izin jika mau mengunggah foto/data pribadi orang lain di internet.
  6. Berpikir kritis. Informasi yang bisa kita dapatkan dari internet sangatlah deras, oleh karena itu kita harus berpikir kritis untuk dapat menapis mana informasi yang benar dan salah.

Untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan etika dunia siber, teman-teman dapat melihat tayangan video dibawah ini:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PEMANFAATAN INTERNET OF THINGS DAN BIG DATA

BAGAIMANA KONSEP DAN PEMANFAATAN INTERNET OF  THINGS & BIG DATA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT?     A. DEFINISI INTERNET OF THINGS           Jika kita bicara mengenai  Internet of Thing  yang biasa disebut dengan IoT tidak akan ada habisnya karena  Internet of Things  tidak mempunyai definisi tetap selalu ada saja bahasan entah itu berasal dari suatu keseharian kita hingga benda-benda yang dapat dijadikan perangkat untuk mempermudah aktivitas kita. Keberadaan perangkat keras seperti mobilephone, sensor, serta perangkat lunak seperti aplikasi, saat ini hampir semuanya dikendalikan oleh internet. Sehingga  Internet of Thing (IoT)  adalah sebuah konsep dimana suatu objek yang memiliki kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan tanpa memerlukan interaksi manusia ke manusia atau manusia ke komputer. IoT telah berkembang dari konvergensi teknologi nirkabel, micro-electromechanical systems (MEMS), dan Internet. Internet of Things (IoT) didefinisikan sebagai sebuah penemuan yang mamp

KONSEP DAN PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

  "HADIRNYA CHAT BOT (GPT) SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI KONSEP DAN PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE"           Artificial Intelligence, atau sering disebut AI merupakan  kecerdasan buatan dari cabang ilmu komputer yang bertujuan untuk menciptakan komputer atau sistem yang mampu melakukan tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti pengambilan keputusan, pemrosesan bahasa alami, pengenalan suara dan gambar, serta pembelajaran.  Kata “intelligence” berasal dari bahasa Latin “intelligo” yang berarti “saya paham”. Dari dasar intelligence ini dapat diambil pengertian yaitu kemampuan untuk memahami dan melakukan aksi.  Dalam pengembangannya AI, digunakan berbagai teknik seperti machine learning, deep learning, natural language processing, computer vision, dan banyak lagi.  Tujuan utama pengembangan AI sendiri adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kecerdasan sistem yang ada, sehingga dapat membantu manusia dalam menyelesaikan tugas-tugas yang rumit dan membutuhka

HUBUNGAN MANUSIA DAN TEKNOLOGI

BAGAIMANA MANUSIA DAN TEKNOLOGI  BISA SALING BERHUBUNGAN?     Teknologi telah ada sejak manusia mulai memanfaatkan alat dan bahan-bahan alam untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebagai contoh, alat-alat batu yang digunakan manusia purba untuk berburu dan mengumpulkan makanan dianggap sebagai teknologi awal. Namun, definisi teknologi telah berkembang seiring waktu, dan sekarang lebih sering dikaitkan dengan penemuan dan pengembangan perangkat elektronik, komputer, dan internet. Dalam dunia sejarah,  teknologi modern dimulai pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 dengan Revolusi Industri. Perkembangan mesin uap dan mesin tekstil mempercepat proses produksi dan mengubah cara kerja manusia. Kemudian pada awal abad ke-20, teknologi listrik dan telepon muncul dan mengubah cara manusia berkomunikasi dan bekerja. Kemudian, sekitar  tahun 1970-an, komputer pribadi mulai diperkenalkan dan menjadi populer pada tahun 1980-an dan 1990-an. Dalam beberapa dekade terakhir, internet dan teknologi mobi