ETIKA DUNIA SIBER MELALUI PENGGUNAAN
INTERNET DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Etika adalah studi tentang moralitas, nilai-nilai, dan tindakan yang benar atau salah dalam kehidupan manusia. Etika sendiri membahas tentang bagaimana kita seharusnya berperilaku dan mempertimbangkan konsekuensi moral dari tindakan yang kita lakukan. Etika membahas tentang prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang dapat membantu kita menentukan apakah tindakan kita layak atau tidak, dan juga membantu kita membuat keputusan moral yang tepat. Etika memainkan peran penting dalam semua aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis, politik, pendidikan, dan kehidupan pribadi. Hal ini karena etika membantu menentukan pandangan dan nilai-nilai kita, dan membantu membangun hubungan dan komunitas yang adil dan bermartabat. Sedangkan Etika dunia siber (cyber ethics) adalah seperangkat prinsip moral dan nilai-nilai yang berlaku dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam lingkungan siber. Etika dunia siber membahas tentang masalah dan tantangan moral yang muncul dalam penggunaan internet dan teknologi terkait, seperti privasi, keamanan, hak cipta, kebebasan berbicara, dan perilaku online. Etika dunia siber bertujuan untuk mempromosikan penggunaan yang bertanggung jawab, adil, dan bermartabat dari teknologi informasi dan komunikasi, dan untuk membantu mengurangi risiko dan dampak negatif dari teknologi tersebut terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Saat ini, dunia
digital telah mengubah pola dan metode masyarakat dalam berkomunikasi. Melalui
media sosial, masyarakat leluasa menungkapkan gagasan untuk dapat dibaca oleh
orang lain. Bahkan, dari ruangan kamar sekalipun, koneksi dengan dunia luar
semakin terbuka. Namun demikian, pola yang berubah ini kerap dihadang dengan
masalah etika. Masalah etika berhubungan dengan kepatutan masyarakat dalam
berinteraksi di dunia digital menggunakan media sosial. Salah satu
tantangan dalam dunia siber yang kerap membawa masalah adalah
hoaks.
Ada beberapa situs yang dapat kita gunakan sebagai
rujukan untuk klarifikasi berita hoaks. Beberapa diantaranya adalah:
- Laman resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam
laman: https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks
- Laman yang dikelola oleh Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia)
dalam laman: https://www.mafindo.or.id/
- Laman Turn Back Hoax dalam: https://turnbackhoax.id/
- Laman Cek Fakta dalam: https://cekfakta.com/
Selain itu, kita juga dapat melakukan klarifikasi
dan pengecekan melalui aplikasi yang terdapat dalam Play Soter atau App Store,
sehingga aplikasi tersebut terintegrasi dengan gawai yang dimiliki. Aplikasi
tersebut antara lain Hoax Buster Tool.
Acuan Etika Online (Indonesia)
Pada bulan September 2011,
beberapa perwakilan daro komunitas online dan penggiat internet di Indonesia
berkumpul di Jakarta untuk Bersama-sama mencoba merumuskan suatu acuan etika
online yang dapat digunakan oleh warganet di Indonesia. Sehingga diperoleh
hasil rumusannya sebagai berikut:
- Bahwa
kegiatan penggunaan internet dapat membantu mencari, mendapatkan,
mengelola, dan mendistribusikan banyak informadi yang positif dan
bermandaat bagi individu maupun masyarakat luas.
- Bahwa
kegiatan penggunaan internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri
terkena dampak negative ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang
dirugikan atau merasa dirugikan.
- Bahwa
dampak negative ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan internet,
dalam batas-batas tertentu dapat diseleksaikan secara musyawarah, namun
seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata/dan atau
pidana.
Untuk itu maka kami, atas nama
perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai
kota di Indonesia bersepakat meneyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada
umumnya dan pengguna internet pada khususnya, agar bijak dalam penggunaan
internet. Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (Menggunakan
internet) harus menjunjung tinggi dan menghormati nilai kemanusiaan, kebebasan
berekspresi, perbedaan dsn keragaman, keterbukaan dan kejujuran, hak individua
tau Lembaga, hasil karya pihak lain, norma masyarakat, serta tanggung jawab.
Pedoman Komunitas (Di Media Sosial)
Beragam platfrom media sosial
yang tersedia saat ini memiliki aturan main yang beberapa diantaranya
dituangkan dalam sebuah Pedoman Komunitas (Community Guidelines)
yang bertujuan agar platfrom tersebut dapat nyaman dan aman digunakan oleh para
anggotanya, serta dapat menghindarkan mereka dari berbagai kemungkinan masalah
yang muncul. Seperti Instagram, Facebook, dan Youtube adalah media sosial yang
popular banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia. Kita perlu
membaca pedoman komunitas dari media sosial tersebut di halaman bantuan yang
telah disediakan, karena pelanggaran terhadap pedoman ini dapat mengakibatkan
konten yang kita unggah dapat dihapus sampai ke penon-aktifan akun penggunanya.
Berikut contoh pedoman komunitas yang perlu diperhatikan oleh para pengguna
media sosial tersebut. Dalam menggunakan Facebook dan Instagram, berikut
pedoman komunitas yang tercantum dalam situsnya:
- Hanya bagikan foto dan video yang anda
ambil sendiri atau anda berhak untuk membagikannya
- Menumbuhkan interaksi yang bermanfaat dan
tulus
- Hormati anggota komunitas Instagram
lainnya
- Kirimkan foto dan video yang sesuai untuk
beragam pemirsa
- Patuhi hukum
- Berhati-hatilah saat mengirimkan acara
yang layak diberitakan
- Jagalah kingkungan media sosial yang
sehat dengan tidak mendukung Tindakan melukai diri sendiri
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektonik (UU ITE)
Indonesia telah memiliki
undang-undang terkait pemanfaatan TIK yang salah satu tujuannya adalah untuk
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi. Undang-undang tersebut adalah UU No.19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik. Salah satu bagian dari UU UTE ini adalah terkait
dengan perbuatan yang dilarang, khususnya dalam pasal 2729 yang terkait dengan
konten. Beberapa perbuatan yang dilarang tersebut tercantum dalam pasal 27,
disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronok
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: Melanggar kesusilaan,
Perjudian, Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan anatar golongan(SARA).
Serta pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Setiap
orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana dengan
pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 – Rp
1.000.000.000. oleh karena itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk
dapat melakukan aktivitasnya di internet tanpa perlu melanggar aturan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Bermdia
Sosial
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2017, mengeluarkan Fatwa MUI
tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fawat ini disusun
melalui beberapa pertimbangan, seperti penggu- naan media digital, khususnya
yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai
dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran
informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip,
pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi
palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial. Selain itu
pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum
tentu benar serta bermanfaat bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa
menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.
Dalam fatwa ini disebutkan bahwa setiap muslim yang berdakwah melalui media
sosial dilarang untuk:
- Melakukan
ghibah, fitnah, naminah, dan menyebarkan permusuhan
- Melakukan
bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras,
atau antar golongan.
- Menyebarkan
hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info
tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan
materi pomografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara
syar'i.
- Menyebarkan
konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain hal-hal tersebut di atas,
beberapa hal lain yang penting terkait etika dalam dunia siber adalah sebagai
berikut:
- Hargai
orang lain; selayaknya di dunia nyata, kita juga harus menghargai orang
lain di dunia siber.Apa yang kamu posting/unggah, merupakan cerminan diri
dan pribadi kamu.
- Pikirkan
segala sesuatunya sebelum kamu mengunggah tulisan, foto, video dan
sebagainya, di internet. Juga perlu diingat, bahwa apa yang kamu unggah di
media sosial bersifat publik dan akan permanen.
- Jangan
mengunduh konten bajakan di internet. Hargai hak kekayaan intelektual
orang lain, hanya unduh dan bayar (jika berbayar) konten dari sumber yang
terpercaya.
- Jangan
melakukan plagiat, jangan mengambil gambar/tulisar/kutipan orang
seolah-olah sebagai ide milik kita. Tulis sumber dengan benar jika kita
mau mengambil informasi yang kita temukan di internet.
- Hargai
privasi dirimu dan orang lain. Jangan umbar data pribadi di internet dan
minta izin jika mau mengunggah foto/data pribadi orang lain di internet.
- Berpikir
kritis. Informasi yang bisa kita dapatkan dari internet sangatlah deras, oleh
karena itu kita harus berpikir kritis untuk dapat menapis mana informasi
yang benar dan salah.
Untuk lebih jelasnya mengenai
penjelasan etika dunia siber, teman-teman dapat melihat tayangan video dibawah
ini:
Komentar
Posting Komentar